Skip to main content

MANTAN DIRUT PLN DIPERIKSA KAJATI

Dahlan Iskan
Wandinewspaper– JAKARTA, Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan akhirnya menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak yang paling bertanggungjawab terkait dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1.063 triliun.
Dahlan yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB yang dampingi kuasa hukumnya, Pieter Talaway langsung masuk ke ruang Pidsus untuk menjalani pemeriksaan. Dengan mengenakan kemeja warna krem, Dahlan selaku kuasa pengguna anggaran dalam kasus itu, enggan berkomentar banyak menyangkut pemeriksaannya.
“Nanti saja setelah pemeriksaan,” kata Dahlan kepada awak media di Kejati, Jakarta, Kamis 4 Jumi 2015.
Seperti diketahui, pembangunan megaproyek Kementerian ESDM terhadap 21 unit gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011. Nilai proyek ini mencapai Rp 1,063 triliun. Belakangan proyek ini justru terbengkalai.
Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka kasus tersebut di LP Cipinang selama 20 hari ke depan.
Kesembilan tersangka yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).
Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(mdk)

Comments

Popular posts from this blog

Keanehan Ini Terjadi Saat Pemakaman Jasad Seorang Pejabat

Ilustrasi Wandinewspaper - Ini adalah kisah nyata proses penguburan seorang pejabat di sebuah kota di Jawa Timur. Netizen yang memberi kabar ini tidak bersedia menyebutkan namanya. Ia juga sengaja tidak menyebutkan nama dan alamat jelas keluarga jenazah demi menjaga nama baik jenazah dan keluarga yang ditinggalkan. Insyaa Allah, kisah ini dapat menjadi hikmah pada Ramadhan 1436 Hijriyah ini dan cermin bagi kita semua, sebelum ajal menjemput. Kisah ini diceritakan langsung oleh seorang Modin (pengurus jenazah) kepada pemberi kabar. Dengan gaya bertutur, selengkapnya sang Modin menceritakan pengalamannya. Saya terlibat dalam pengurus jenazah lebih dari 16 tahun. Berbagai pengalaman telah saya lalui, sebab dalam jangka atau kurun waktu tersebut macam-macam jenis mayat sudah saya tangani. Ada yang meninggal dunia akibat kecelakaan, sakit tua, sakit jantung, bunuh diri dan sebagainya. Bagaimanapun, pengalaman mengurus satu jenazah seorang pejabat yang kaya serta berpengaruh i...

Bagaimana membuat lebih banyak uang?

Picture Sofwert Wandinewspaper- Yang terbaru bagi anda bagi penjelajah waktu di dunia maya dan ini sudah barang tentu anda tidak mau membuang waktu anda sia-sia begitu saja, namun adakah terpikir bagi anda untuk Bagaimana membuat lebih banyak uang? Pada bagian ini Anda dapat mengetahui tentang pilihan bagaimana Anda dapat segera meningkatkan penghasilan Anda dan jumlah imbalan Anda. Di Red - pilihan yang tersedia Di Red kita sebut perhatian Anda ke pilihan yang tersedia bagaimana untuk mendapatkan lebih jauh lebih cepat. Jauh produktif dan manfaat maksimal yang terbaik untuk sepenuhnya mengambil keuntungan dari semua pilihan yang tersedia. Pilihan yang paling menguntungkan bahwa pengguna sering meremehkan adalah Program Referral kami yang dapat meningkatkan keuntungan Anda hingga 100% (di tingkat yang lebih tinggi bahkan sampai 200%) Dalam Hijau - opsi yang digunakan Di Green ditandai pilihan yang Anda sepenuhnya mengambil keuntungan dari dan tidak ada lagi...

Kapolda Jambi Ajak Warga Hindari Berita Hoax

Laporan Raden Soehoer Sumber : Infojambi.com WN-Jambi : Saat ini berita hoax makin menjadi-jadi, apalagi di media sosial. Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS, saat kunjungan kerja (kunker) ke Polres Batanghari, Rabu (7/3/2018) mengharapkan seluruh warga Jambi dan Batanghari menghindari berita hoax atau pemberitaan yang menyebarkan kebohongan, menyampaikan pesan pesan ujaran kebencian, termasuk provokasi yang menyebabkan masyarakat jadi berkotak-kotak atau berpecah belah. “Agar selalu kondusif, mulai saat ini hindari berita hoax dan sejenisnya,” kata Kapolda. Brigjen Pol Muchlis AS Orang nomor satu di Kepolisian Daerah Jambi ini merupakan putra Batanghari. Dia juga menyampaikan pesan khusus untuk masyarakat Kabupaten Batanghari, agar selalu menjaga situasi yang sudah kondusif dan menjaga kebhinekaan. “Untuk masyarakat Kabupaten Batanghari, saya berpesan agar menjaga situasi yang sudah kondusif. Menjaga nilai-nilai kebersamaan dan kebhinekaan dan saling menghorm...